Peraturan kunjungan
antara negara, keimigrasian biasanya tak berbeda jauh antara satu negara
dengan negara yang lain. Meski begitu ada juga sedikit perbedaan yang
kadang kurang begitu diketahui seperti fingerprint (sidik jari) dan
facial recognition (pengenalan wajah) yang diberlakukan di Korea mulai
Januari 2012 untuk pengunjung internasional. Hal ini ditujukan untuk
menghindari masalah keamanan di Korea.
Berikut prosedurnya:
A. Persiapan Dokumen :
1. Arrival Card

Pengunjung asing diwajibkan mengisi Arrival Card atau kartu kedatangan. Penulisan dengan huruf cetak dalam bahasa Inggris.
2. Customs Declaration Form

Bagi pengunjung individual, wajib mengisinya sesuai pertanyaan ada di form tersebut. Pengunjung Jika satu keluarga, cukup satu orang perwakilan yang mengisinya. Form ini menyatakan pengunjung membawa barang-barang, binatang atau moneter dll sesuai peraturan impor dan expor Korea.
3. Quarantine Questionnaire
Form ini wajib diisi oleh pengunjung yang berasal (telah mengunjungi) negara yang terjangkit kolera, sakit kuning dll.
B. Prosedur Fingerprint dan Face Recognition
Setelah tiba di Korea, pengunjung asing harus mengikuti prosedur imigrasi dan berikut prosesnya:
1. Menyerahkan Arrival Card yang sudah diisi dan Passport.

2. Melakukan Fingerprint di lokasi yang disediakan dengan jari telunjuk kanan dan kiri.

3. Melakukan sesi foto wajah dengan melepaskan topi atau kacamata.

4. Setelah diproses dan mendapat konfirmasi dari petugas, prosedur imigrasi selesai.

Demikian proses imigrasi yang perlu Chingudeul ketahui saat tiba di Korea. Semoga menambah pengetahuan Anda dan membantu agar lebih nyaman berlibur ke Korea.
Info selengkapnya :
- http://english.visitkorea.or.kr/enu/GK/GK_EN_2_1_5.jsp
- http://www.customs.go.kr
C.R : Note
Berikut prosedurnya:
A. Persiapan Dokumen :
1. Arrival Card
Pengunjung asing diwajibkan mengisi Arrival Card atau kartu kedatangan. Penulisan dengan huruf cetak dalam bahasa Inggris.
2. Customs Declaration Form
Bagi pengunjung individual, wajib mengisinya sesuai pertanyaan ada di form tersebut. Pengunjung Jika satu keluarga, cukup satu orang perwakilan yang mengisinya. Form ini menyatakan pengunjung membawa barang-barang, binatang atau moneter dll sesuai peraturan impor dan expor Korea.
3. Quarantine Questionnaire
Form ini wajib diisi oleh pengunjung yang berasal (telah mengunjungi) negara yang terjangkit kolera, sakit kuning dll.
B. Prosedur Fingerprint dan Face Recognition
Setelah tiba di Korea, pengunjung asing harus mengikuti prosedur imigrasi dan berikut prosesnya:
1. Menyerahkan Arrival Card yang sudah diisi dan Passport.
2. Melakukan Fingerprint di lokasi yang disediakan dengan jari telunjuk kanan dan kiri.
3. Melakukan sesi foto wajah dengan melepaskan topi atau kacamata.
4. Setelah diproses dan mendapat konfirmasi dari petugas, prosedur imigrasi selesai.
Demikian proses imigrasi yang perlu Chingudeul ketahui saat tiba di Korea. Semoga menambah pengetahuan Anda dan membantu agar lebih nyaman berlibur ke Korea.
Info selengkapnya :
- http://english.visitkorea.or.kr/enu/GK/GK_EN_2_1_5.jsp
- http://www.customs.go.kr
C.R : Note
Tidak ada komentar:
Posting Komentar